Ketapang-Kalimantan Barat-
Dugaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Sarap yang berlokasi di RT 06 / RW 012 Dusun Batu Kambing, Desa Petah Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang diduga kuat tidak dikerjakan sesuai ketentuan teknis dan spesifikasi. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang melalui Dinas PUPR ini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan lembaga pemantau, karena dinilai sarat kejanggalan dan minim pengawasan.
Investigasi Lapangan: Dugaan Proyek Asal Jadi, Mirip Proyek Siluman
Pada Selasa, 09 Desember 2025, Team Investigasi Gabungan Media & Lembaga Sembilan Naga melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek. Sejumlah temuan menguatkan dugaan bahwa pekerjaan jembatan tersebut asal jadi dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Temuan di Lapangan:
1. Tidak adanya Papan Plang Informasi Proyek
Ini memperkuat dugaan proyek siluman, karena melanggar aturan sesuai dengan (UU) undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.
Beberapa hari sebelumnya pada saat waktu Pengerjaan bangunan jembatan tersebut,pada saat dilapangan Tim investigasi sempat menanyakan kepada salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya mengatakan kepada Awak media,, jika pihak pelaksana atau kontraktor jembatan tersebut bernama Aseng Tinggal diketapang.
Selain dari itu Awak media juga menanyakan kepada para pekerja,, itu proyek yang dibangun mengunakan anggaran dana dari mana dan kenapa tidak dipasang papan plang informasi namun mereka menjawab kami cuma pekerja pak…..??? Dan kami tidak mengetahui masalah dengan nominal anggaran’nya ungkap Para pekerja.
Sesuai Instruksi Presiden No. 17/2011 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai APBN/APBD wajib memasang papan informasi secara transparan.
2. Ketebalan cor lantai jembatan diduga jauh di bawah spesifikasi teknis
Ketebalan terlihat tidak merata dan kurang dari ukuran standar, berpotensi cepat retak dan rusak.
3. Cor tiang pondasi bawah asal-asalan
Bekisting terlihat tidak optimal, dan indikasi pengerjaan tanpa standar konstruksi yang benar.
4. Ukuran besi tulangan tidak sesuai
Ditemukan indikasi penggunaan besi berdiameter kecil, tidak sesuai kebutuhan struktur jembatan.
Komentar Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat berinisial SM menyampaikan keprihatinannya:
> “Dari awal pengerjaan, kami tidak pernah tahu berapa anggaran dan siapa pelaksana pekerjaannya. Dari hasil yang terlihat, jembatan ini tidak sesuai harapan masyarakat. Kalau begini, tidak lama pasti akan rusak.”
SM menilai bahwa proyek ini tidak transparan sejak awal dan kualitasnya jauh dari standar jembatan yang seharusnya.
Komentar Kepala Desa Petai Patah
Kepala Desa Petai Patah, Normansyah, turut menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menerima Confirmasi apapun terkait pembangunan jembatan tersebut.
> “Sampai sekarang tidak ada Confirmasi dari pihak pelaksana proyek Sungai Sarap. Kami juga bingung karena tidak ada pemberitahuan resmi.”
Pernyataan ini menambah kuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa kontrol dari pemerintah desa.
Lemahnya Pengawasan Pemkab Ketapang
Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Ketapang seharusnya berada dalam pengawasan ketat Dinas PUPR. Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa:
Pengawasan sangat lemah
Tidak ada monitoring berkala
Pelaksana bebas bekerja tanpa standar teknis
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas dan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kualitas pembangunan infrastruktur untuk masyarakat.
Indikasi Pelanggaran Hukum & Kerugian Negara
1. Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Dengan temuan proyek yang tidak sesuai spesifikasi, diduga kuat terjadi penyimpangan anggaran sebagaimana diatur dalam:
UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
khususnya Pasal:
Pasal 2 & 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 7, 9, 11, 12: Penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.
2. Pelanggaran UU Jasa Konstruksi
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 & 86 mewajibkan kegiatan konstruksi:
Dilaksanakan sesuai standar teknis
Diawasi oleh penyedia jasa dan pemerintah
Disertai dokumen kontrak, gambar kerja, dan spesifikasi teknis
Ketidaksesuaian spesifikasi adalah tindakan pelanggaran serius.
3. Pelanggaran Hak Publik untuk Mendapat Informasi
UU No. 14 Tahun 2008
Tidak memasang papan proyek adalah pelanggaran terhadap prinsip transparansi penggunaan uang negara.
4. Potensi Kerugian Negara
Pekerjaan yang dikerjakan secara asal-asalan berpotensi merusak struktur jembatan sebelum waktunya. Hal ini berarti anggaran negara tidak digunakan sebagaimana mestinya dan berakibat pada pemborosan keuangan negara.
Kekecewaan dan Tuntutan Masyarakat
Masyarakat Dusun Batu Kambing merasa kecewa, dibohongi, dan tidak dihargai. Jembatan adalah akses penting penghubung desa—jika rusak, dampaknya sangat luas:
Mobilitas ekonomi terganggu
Risiko kecelakaan meningkat
Kerusakan lingkungan bertambah
Potensi jembatan ambruk semakin besar
Warga menuntut audit investigatif terhadap proyek ini, serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, Polres Ketapang, Tipikor, dan Inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan.
Team Investigasi Gabungan Media & Lembaga Sembilan Naga menegaskan bahwa proyek ini tidak boleh dibiarkan berlanjut tanpa pertanggungjawaban. Ini adalah uang rakyat, dan pemerintah wajib hadir memastikan setiap pembangunan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi.
Masyarakat berharap pihak berwenang atau instansi terkait segera mengambil langkah tegas, untuk melakukan evaluasi total, dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti lalai maupun melakukan penyimpangan Karena jika dibiarkan ini akan berdampak Buruk selain merugikan uang negara karena akses jembatan tersebut yang sehari-harinya dilewati Masyarakat penghubung dua kecamatan antara lain Kec.sandai dan Kec .hulu sungai kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Pungkasnya.
Tim:investigasi







