Diduga Lagi-Lagi Pemaksaan Kerja Dipembitan Sawit PTPN5 Lubuk Dalam. Terhadap Kariawan dan BHL Sampai Larut Malam Luar Waktu Jam Kerja

ONEWSMEDIA.CO ID , SIAK – Lubuk Dalam Luar waktu jam kerja kariawan dan BHL Bekerja sampai malam sudah tiga malam berturut-berturut selalu bekerja sampai malam di bagian pembibitan perkebunan sawit PTPN5, Kecamatan.Lubuk Dalam, Kabupaten.Siak-Riau Senin 15/01/2024.

“Sampai-sampainya pihak menejemen PTPN5 perkebunan sawit memperkerjakan kariawan atau BHL melakukan kerja sampai tengah malam tidak ada keterbatasan waktu.sudah tiga malam berturut-turut dipekerjakan, dalam lingkungan Arel pembibitan itu dengan diawasi ascep, asisten, atau mandor lapangan, menyuruh sipekerja melakukan aktifitas sampai malam hari lewat jam waktu kerja.

“Sesuai keterangan dari kariawan enggan disebut nama memberikan informasi kepada wartawan hal hasil dikutip wartawan dari narasumber lewat seluler wahssapp pribadinya pada Minggu 14/01/2024 jam 20.55 WIB pada malam hari, seperti ini informasinya, pak. kami disuruh berkerja lewat waktu jam kerja sampai malam.sudah tiga malam ini kami disuruh mengerjakan pembibitan, yang ada disitu ada ascep, asisten dan mandor nya , kami pun heran kok ada disuruh mengerjakan sampai malam. Pulangnya pun kami tidak tentu sampai jam berapa pak, kami seperti perbudakan dimana lagi ada peraturan sampai-sampai larut malam gini disuruh kerja pak,” ucap Narasumber.

“Lanjut kata narasumber,” kami pak kerja biasa aj tanpa ada gaji tambahan lembur, kami ada sekitar lebih kurang ada dua puluh orang, kami ada laki-laki dan ada perempuan dengan diawasi ascep, asisten pembibitan dan juga mandor. Pada hal kami tak wajarnya lagi dipekerjakan sampai malam hari pak, bahkan sebagai tambahan gaji kerja tidak ada tetap gaji bisa pak,” kata narasumber lagi.

“Lanjut narasumber,” kami gak pernah kerja malam pak, kok bisa kami dipekerjakan sampai malam bagini, sepertinya takwajar pak dipekerjakan sudah lewat waktu jam kerja kami ini bukan shift malam pak, lagi pula sudah luar dari peraturan tidak sesuai lagi peraturan ini pak, menirukan bahasa kariawan lewat seluler wahssapp pribadinya ,” tutupnya.

“Selain itu wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada HUMAS pihak PTPN5 lewat seluler wahssapp atau lewat SMS Pribadinya untuk menanyakan apakah benar tenaga kerja kariawan di pembibitan pirihal yang dipekerjakan di pada malam hari. Namun diduga nomor wartawan diblok atau tidak aktif, mestinya sebagai pungsilitas Humas di perkebunan sawit PTPN5 Lubuk Dalam mestinya menerima insfirasi baik darimana aja apa lagi dari wartawan, Bahkan sampai terbit berita ini belum ada memberikan jawaban kepada wartawan, sama juga tak beda. asisten umum atau disebut(ASUM) belum sama sekali memberikan tanggapan kepada wartawan tersebut.

“PTPN5 lubuk dalam telah mempekerjakan lewat batas waktu kerja dipada malam hari tidak sesuai peraturan lagi, agar diminta ketegasan kepada pihak BUMN pusat atau pihak DISNAKER memtau yang diperkerjakan pada malam hari sudah tiga malam berturut-turut, apa lagi disebut perempuan suda ada tertuang dalam Undang-Undang dipekerjakan terlebih wanita, dimana disebut dalam Undang-Undang Kepmenakertras 234/2003 juga diatur bahwa jika perusahaan melakukan perubahan waktu kerja, maka pungasaha memberitahukan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.

“, Dengan ini kami meminta kepada pihak pemerintahan provinsi kabupaten agar kiranya segera menindaklanjuti laporan tersebut yang telah menyalahgunakan kewenangannya.

(15-01-2024).

“, REPORTER: INDRASYARIAL,S,”

Editor : Gugun