JENDELA INFORMASI

Parkir Mahal Di Plataran Saparator Stadion Pakansari Bogor

Karcis Parkir Tak Tertera Nominal,. !?

Retribusi parkir kendaraan bermotor roda dua, diseputaran area stadion Pakansari Cibinong Kabupaten Bogor.

Retribusi parkir yang dikelolah oleh karang taruna dilingkungan RW.06 Kelurahan Pakansari Kabupaten Bogor.

 

Diduga dimanfaatkan oleh oknum petugas juru parkir yang bertugas diarea sparator stadion Pakansari.

Pasalnya, ketika seorang pengunjung yang hendak mampir di pelataran sparator jalur pejalan kaki, untuk sekedar bersantai sekedar minum kopi di lesehan pedagang kaki lima tersebut, dimintai biaya retribusi parkir sebesar Rp.5000. Lima Ribu Rupiah.

Dari lembaran karcis parkir tersebut tidak tercantum biaya retribusi parkir nilai nominal yang dituliskan ditiket parkir, seharusnya hal ini tidak boleh dikosongkan, mengingat hal ini dapat disalahgunakan oleh oknum – oknum petugas parkir yang mengatas namakan Karang Taruna Tunas Karya diwilayah RW.06 Kelurahan Pakansari Kabupaten Bogor.

Hal ini harus mendapatkan perhatian dari pihak pemkab Bogor untuk menertibkan biaya nominal retribusi perparkiran tersebut, seharusnya biaya nominal parkir itu harus dicantumkan nominalnya, namun didalam tiket parkir tersebut tertulis keterangan biaya parkir hanya dicantumkan Rp: ……….. /nominal kosong.

Dan pada aktualnya penguna jasa parkir dimintai biaya sebesar Rp.5000, oleh oknum juru parkir.

Sebut saja “A.H” seorang pengunjung yang hendak santai di stadion Pakansari Kabupaten Bogor, dikenakan biaya parkir sebesar Rp.5000, dan ketika ditanyakan olehnya kepada petugas oknum parkir, terkait nominal retribusi jasa parkir diminta biaya sebesar Rp.5000, dan ditanyakan olehnya kepada oknum petugas parkir terkait, mengapa ditiket parkir tidak dicantumkan nominal biaya parkir, hanya tertera ditiket parkir tersebut dengan tulisan Rp: …….. /kosong yang tercantum ditiket parkir tersebut.

Seharusnya dicantumkan nominal biaya retribusi parkir ditiket tersebut, dan jangan dikosongkan, mengingat hal ini dapat menimbulkan keluhan bagi masyarakat banyak yang hendak berkunjung di area seputarah stadion Pakansari.

Pemkab Bogor, melalui dinas pendapatan daerah, maupun dinas perhubungan yang membawahi perparkiran, dapat mensterilkan dugaan tiket liar yang tidak mencantumkan biaya retribusi berdasarkan aturan pemkab Bogor, agar tidak terjadi hal – hal yang dapat terjadi akibat komplai dari masyarakat yang hendak berkunjung di area seputaran Stadion Pakansari Kabupaten Bogor.

Mengingat hal ini menjadi penting untuk dicatat sebagai masukan keluhan dari masyarakat terkait perparkiran diwilayah pemkab Bogor.

Peraturan Bupati Bogor Nomor 32 Tahun 2021

Peraturan Bupati Bogor Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah Daerah

Potensi bentuk pelanggaran dapat diantisipasi dan ditindak tegas. Sekaligus guna menyelamatkan pendapatan daerah, pemkab Bogor harus evaluasi sistem aturan biaya retribusi perparkiran.

Red_A.H